Apabila suatu keputusan sudah sah atau dianggap sah, maka keputusan
tadi mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi
pergaulan hukum. Kekuatan hukum suatu keputusan dapat berwujud kekuatan
hukum formil dan kekuatan hukum materiil.
Suatu keputusan dikatakan mempunyai kekuatan hukum formil, apabila
keputusan tadi sudah tidak bisa dibantah lagi oleh suatu alat hukum biasa. Alat
hukum biasa yaitu suatu alat hukum yang hanya dapat digunakan dalam suatu
jangka waktu tertentu untuk mengadakan banding terhadap suatu keputusan.
Sebagai contoh :
suatu keputusan harus disetujui atau dimintakan banding pada
atasan sebelum mulai diberlakukan. Maka sejak keputusan itu
dikuatkan atau disetujui oleh atasan,keputusan itu mempunyai
kekuatan hukum formil;
apabila ditentukan banding dalam jangka waktu tertentu, tetapi
jangka waktu untuk banding tidak digunakan dan waktu banding
sudah terlampaui, maka sejak lampau waktu banding itu keputusan
mempunyai kekuatan hukum formil;
apabila tidak memerlukan persetujuan dari atasan, maka sejak
dikeluarkan keputusan itu telah mempunyai kekuatan hukum formil;
apabila harus banding dan permohonan banding ditolak, maka sejak
penolakan banding keputusan tadi mempunyai kekuatan hukum
formil.
Kekuatan hukum formil dapat dibantah dengan alat hukum luar biasa, karena
alat hukum luar biasa tidak terikat oleh jangka waktu tertentu untuk memohon
banding, yaitu apabila dalam hal nyata-nyata keputusan tadi mengandung
kekurangan yuridis yang dapat membahayakan ketertiban umum atau keputusan
tadi tidak lagi sesuai dengan keadaan nyata. Di dalam hal ini instansi tertinggi
yang berhak membatalkannya. AAN atau instansi pembuat keputusan juga dapat
membantah dengan kekuatan hukum formil, dalam hal dikemudian hari ternyata
diketahui bahwa keputusan itu mengandung kekurangan yang esensial. Akan
tetapi apabila keputusan/ketetapan tidak mengandung kekurangan yang esensial
alat administrasi yang membuatnya tidak dapat membantah/menarik kembali.
Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dari keputusan/ketetapan tadi.
Dengan demikian perbedaan antara alat hukum biasa dan alat hukum luar
biasa, yakni alat hukum biasa terikat oleh jangka waktu tertentu untuk
membantah berlakunya suatu keputusan/ketetapan. Sedangkan alat hukum luar
biasa tidak terikat oleh jangka waktu tertentu dalam membantah berlakunya
suatu keputusan/ketetapan.
Ketentuan hukum materiil yakni pengaruh yang dapat ditimbulkan karena
isi atau materi keputusan tersebut. Suatu keputusan dikatakan mempunyai
kekuatan hukum materiil, apabila keputusan tadi sudah tidak dapat dibantah lagi
oleh AAN yang membuatnya, sehingga suatu keputusan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum materiil dapat mempengaruhi pergaulan hukum, oleh
karenanya dapat diterima pula sebagai bagian dari ketertiban hukum.
Pada dasarnya, karena keputusan/ketetapan itu adalah merupakan
perbuatan hukum sepihak (bersegi satu) maka keputusan itu dapat ditarik
kembali oleh alat administrasi yang membuatnya tanpa memerlukan persetujuan
dari pihak yang dikenai keputusan. Akan tetapi untuk menjaga kepastian hukum,
apabila tidak sangat perlu dan tidak mengandung kekurangan maka
keputusan/ketetapan tidak dapat ditarik kembali.
Prins mengemukakan ada enam (6) asas yang harus diperhatikan oleh
alat administrasi negara dalam menarik kembali suatu keputusan/ketetapan yang
telah dikeluarkan, yakni :
1. suatu keputusan/ketetapan yang dibuat karena yang berkepentingan
menggunakan tipuan, dapat ditiadakan sejak semula;
2. keputusan yang isinya belumdiberitahukan padayang bersangkutan
maksudnya pihak administrable atau pihak yang dikenai keputusan;
3. suatu keputusan yang diberikan kepada pihak administrable dengan
syarat-syarat tertentu tapi administrable tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan;
4. suatu keputusan yang bermanfaat bagi administrable tidak boleh ditarik
kembali setelah jangka waktu tertentu terlewati;
5. tidak diperbolehkan kembali menarik keputusan yang akan membawa
kerugian yang lebih besar bagi administrable dibandingkan dengan kerugian
yang diderita negara;
6. menarik kembali/mengubah suatu keputusan harus diadakan menurut
acara/formalitei seperti yang ditentukan dalam peraturan dasar dari pembuatan
keputusan tersebut.
Kekuatan Hukum Suatu Keputusan/Ketetapan
31 Maret 2012 pada 11:23 PM (HUKUM, MAKALAH)
Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
31 Maret 2012 pada 11:20 PM (HUKUM, MAKALAH)
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang
menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di
dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan
atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna
menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum
(Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil)
yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering
dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara
menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam
mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek
administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau
HAN yang tidak tertulis.
Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negara
berdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.
Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapat
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal ini
terutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun
seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah dari
alat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari
bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan
perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadang
untuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum
ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka
kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang
sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu
kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan
pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan
yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketinggalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengan
keadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu
dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang
harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan
fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat
Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat
Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat
Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan
sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
Undang-Undang
31 Maret 2012 pada 11:19 PM (HUKUM, MAKALAH)
Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN
adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap
keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap
penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU
dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat
yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk.
Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam
arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan
TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presidan;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun
2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam
arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan
oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkan
dengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang
ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
31 Maret 2012 pada 11:17 PM (HUKUM, MAKALAH)
SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk
melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku
umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil
Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.
SUMBER HUKUM MATERIIL HAKUM ADMINISTRASI NAGARA
31 Maret 2012 pada 11:15 PM (HUKUM, MAKALAH)
SUMBER HUKUM MATERIIL HAKUM ADMINISTRASI NAGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber
hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang
ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut
antara lain :
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu
tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau.
UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih
penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan
keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis
itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku
pada masa lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang
dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan
pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum
yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam
masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain :
pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan
maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai
sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena
hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat
mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam
pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan
penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.