Kekuatan Hukum Suatu Keputusan/Ketetapan


Apabila suatu keputusan sudah sah atau dianggap sah, maka keputusan
tadi mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi
pergaulan hukum. Kekuatan hukum suatu keputusan dapat berwujud kekuatan
hukum formil dan kekuatan hukum materiil.
Suatu keputusan dikatakan mempunyai kekuatan hukum formil, apabila
keputusan tadi sudah tidak bisa dibantah lagi oleh suatu alat hukum biasa. Alat
hukum biasa yaitu suatu alat hukum yang hanya dapat digunakan dalam suatu
jangka waktu tertentu untuk mengadakan banding terhadap suatu keputusan.
Sebagai contoh :
 suatu keputusan harus disetujui atau dimintakan banding pada
atasan sebelum mulai diberlakukan. Maka sejak keputusan itu
dikuatkan atau disetujui oleh atasan,keputusan itu mempunyai
kekuatan hukum formil;
 apabila ditentukan banding dalam jangka waktu tertentu, tetapi
jangka waktu untuk banding tidak digunakan dan waktu banding
sudah terlampaui, maka sejak lampau waktu banding itu keputusan
mempunyai kekuatan hukum formil;
 apabila tidak memerlukan persetujuan dari atasan, maka sejak
dikeluarkan keputusan itu telah mempunyai kekuatan hukum formil;
 apabila harus banding dan permohonan banding ditolak, maka sejak
penolakan banding keputusan tadi mempunyai kekuatan hukum
formil.
Kekuatan hukum formil dapat dibantah dengan alat hukum luar biasa, karena
alat hukum luar biasa tidak terikat oleh jangka waktu tertentu untuk memohon
banding, yaitu apabila dalam hal nyata-nyata keputusan tadi mengandung
kekurangan yuridis yang dapat membahayakan ketertiban umum atau keputusan
tadi tidak lagi sesuai dengan keadaan nyata. Di dalam hal ini instansi tertinggi
yang berhak membatalkannya. AAN atau instansi pembuat keputusan juga dapat
membantah dengan kekuatan hukum formil, dalam hal dikemudian hari ternyata
diketahui bahwa keputusan itu mengandung kekurangan yang esensial. Akan
tetapi apabila keputusan/ketetapan tidak mengandung kekurangan yang esensial
alat administrasi yang membuatnya tidak dapat membantah/menarik kembali.
Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dari keputusan/ketetapan tadi.
Dengan demikian perbedaan antara alat hukum biasa dan alat hukum luar
biasa, yakni alat hukum biasa terikat oleh jangka waktu tertentu untuk
membantah berlakunya suatu keputusan/ketetapan. Sedangkan alat hukum luar
biasa tidak terikat oleh jangka waktu tertentu dalam membantah berlakunya
suatu keputusan/ketetapan.
Ketentuan hukum materiil yakni pengaruh yang dapat ditimbulkan karena
isi atau materi keputusan tersebut. Suatu keputusan dikatakan mempunyai
kekuatan hukum materiil, apabila keputusan tadi sudah tidak dapat dibantah lagi
oleh AAN yang membuatnya, sehingga suatu keputusan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum materiil dapat mempengaruhi pergaulan hukum, oleh
karenanya dapat diterima pula sebagai bagian dari ketertiban hukum.
Pada dasarnya, karena keputusan/ketetapan itu adalah merupakan
perbuatan hukum sepihak (bersegi satu) maka keputusan itu dapat ditarik
kembali oleh alat administrasi yang membuatnya tanpa memerlukan persetujuan
dari pihak yang dikenai keputusan. Akan tetapi untuk menjaga kepastian hukum,
apabila tidak sangat perlu dan tidak mengandung kekurangan maka
keputusan/ketetapan tidak dapat ditarik kembali.
Prins mengemukakan ada enam (6) asas yang harus diperhatikan oleh
alat administrasi negara dalam menarik kembali suatu keputusan/ketetapan yang
telah dikeluarkan, yakni :
1. suatu keputusan/ketetapan yang dibuat karena yang berkepentingan
menggunakan tipuan, dapat ditiadakan sejak semula;
2. keputusan yang isinya belumdiberitahukan padayang bersangkutan
maksudnya pihak administrable atau pihak yang dikenai keputusan;
3. suatu keputusan yang diberikan kepada pihak administrable dengan
syarat-syarat tertentu tapi administrable tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan;
4. suatu keputusan yang bermanfaat bagi administrable tidak boleh ditarik
kembali setelah jangka waktu tertentu terlewati;
5. tidak diperbolehkan kembali menarik keputusan yang akan membawa
kerugian yang lebih besar bagi administrable dibandingkan dengan kerugian
yang diderita negara;
6. menarik kembali/mengubah suatu keputusan harus diadakan menurut
acara/formalitei seperti yang ditentukan dalam peraturan dasar dari pembuatan
keputusan tersebut.

2 Komentar

  1. 29 Juli 2018 pada 6:43 AM

    […] Kekuatan Hukum Suatu Keputusan/Ketetapan […]

  2. 1 Oktober 2018 pada 10:29 AM

    […] Recommended: Jual Beli Lapas Sukamiskin, Sudah Menjadi Budaya Napi Tipikor? Kekuatan Hukum Suatu Keputusan/Ketetapan […]


Tinggalkan komentar