HUBUNGAN ANTARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA


HUBUNGAN ANTARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM
TATA NEGARA

Ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara HAN dengan
HTN. Golongan pertama, menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil antara
HAN dengan HTN. Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis
prinsipiil antara HAN dengan HTN. Para ahli yang berpendapat bahwa ada
perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van
Vollenhoven dan Logeman. Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan tidak
ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg,
Prins, dan Prajudi Atmosudirdjo.
Oppenheim, menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN adalah negara
dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum
mengenai negara dalam keadaan bergerak. HTN merupakan kumpulan
peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari
pemerintah modern antara bebeeapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi
dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan
hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah
dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.
Van Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di dalam HAN,
adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN materiil, hukum
perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN dengan HAN,
yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan
badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan
atau sesuai dengan HAN.
Logeman mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran
tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang
perhubungan-perhubungan hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
b. Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
c. Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
d. Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
e. Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
f. Hubungan antara masing-masing jabatan;
g. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan
tugasnya.
Sedangkan yang dipelajari dalam HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum
yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para
pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa
antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan yang
ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum
rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya
merupakan bagian khusus dari HTN.
Kranenburg menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan,
hanya karena untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya
yang digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur
struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic
(UU yang mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturan-peraturan khusus misalnya : hukum kepegawaian.
Prins mengemukakan bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental
yang merupakan dasar-dasar dari negara dan langsung menyangkut tiap-tiap
warga negara, sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja,
yang hanya penting bagi para spesialis. Disendirikannya HAN dari HTN tidak
karena adanya perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah
sedemikian berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian tersendiri
bukan sebagai tambahan/sampiran HTN saja.
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa perbedaan HTN dan HAN
hanya terletak pada titik berat dalam pembahasan. Di dalam mempelajari HTN
fokus perhatian ada pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan di
dalam HAN fokus atau titik berat perhatian kita secara khas kepada administrasi
negara. Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan
spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan
spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan
kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku
pula bagi HAN.

KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM


KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN
HUKUM

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu
hukum yang khusus. HAN merupakan ilmu hukum yang tidak statis, akan tetapi
berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat. Di
dalam ilmu hukum publik, mula-mula HAN merupakan bagian dari HTN, kuliah-kuliah HAN ditempelkan dalam HTN, akan tetapi karena timbulnya Welfare State,
negara hukum modern yang mengutamakan kesejahteraan rakyat pada akhir
abad 19 dan permulaan abad20 (antara tahun (1946-1948) diadakan pemisahan
antara HAN dengan HTN. HAN berkembang dengan pesat, kemudian HAN diakui
merupakan bagian tersendiri dari hukum publik dan sebagian ada pada hukum
privat.
Philipus M. Hadjon dkk mengemukakan bahwa hukum administrasi
materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana (publik). Hukum
pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial) bagi kehidupan
masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada
pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi
norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan pada pihak partikelir.
Diantara bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Oleh karenanya HAN
dapat dikatakan sebagai “hukum antara”.

RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Adapun ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di
tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur
tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum
Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan
membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.
Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni
sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga ketertiban,
keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya
negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat
agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan
kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam
kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah
selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang
dan bahkan statis.
Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia maupun
di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil,
sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil
bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan
terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian
jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga
masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita itu
tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara
klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum
sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak
dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana
pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak
kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Di
samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu
memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak
terpaku kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun demikian
seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus
memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi
klasik dari hukum.
Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi
Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang
dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1) Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi
negara;
2) Hukum tentang organisasi negara;
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis;
4) Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5) Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi
:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum
Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan;
2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
3. Hukum Hubungan Luar Negri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari
Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1. Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma
untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan
pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna
kepentingan keamanan umum;
2. Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada
panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan
dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan
kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di
sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya
bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa
wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut
berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan
perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan
tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.

PENGERTIAN ALAT ADMINISTRASI NEGARA, PEMERINTAH DAN APARAT PEMERINTAH


PENGERTIAN ALAT ADMINISTRASI NEGARA, PEMERINTAH DAN
APARAT PEMERINTAH

Victor Situmorang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Administrasi
Negara” meninjau pengertian Administrasi Negara/Tata Usaha Negara dan
Pemerintah dari dua (2) segi :
a) Tinjauan dari para penganut teori residu yang terkena pengaruh teori
Trias Politika (dengan tokoh Van Vollen Hoven), menyatakan bahwa
administrasi negara/tata usaha negara adalah gabungan jabatan-jabatan,
berupa aparat/alat administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah
melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) berupa
fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan, badan legislatif dan badan-badan pemerintah dari
persekutuan hukum yang lebih rendah dari persekutuan negara.
Persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara adalah
daerah yang masin-masing diberi kekuasaan untuk memerintah sendiri
daerahnya atas inisiatif sendiri atau berdasarkan suatu delegasi kekuasaan
dari pemerintah pusat (dulu dikenal dengan daerah swatantra tingkat
I,II,III serta Daerah Istimewa).
b) Tanpa pengaruh teori Trias Politika, dikemukakan oleh AM Donner
bahwa Administrasi negara adalah badan yang
melaksanakan/menyelenggarakan tujuan negara. Pendapat ini
dikemukakan oleh Donner karena dia meninjau dari segi fungsinegara
yakni sebagai penentu tujuan negara.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada tiga (3) arti daripada
Administrasi Negara, yaitu :
1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi
politik;
2) Sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani atau sebagai kegiatan
“pemerintah operasional; dan
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
WF Prins membedakan pemerintah dalam arti luas dan pemerintah
dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas : seluruh kekuasaan yang ada
dalam suatu negara (legislative, eksekutif, yudikatif, dan polisionil), jadi identik
dengan negara. Pemerintah dalam arti sempit : kekuasaan yang mempunyai
tugas khusus, yakni melaksanakan tujuan dari peraturan perundangan
(eksekutif).
Muchsan menyatakan bahwa aparat pemerintah (dalam arti sempit)
adalah para pejabat yang melaksanakan kekuasaan eksekutif. Di negara
Indonesia berdasarkanketentuan UUD1945 bentuk dari aparat pemerintah dalam
arti sempit adalah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dengan para Mentri
sebagai pembantu Presiden beserta jabatan-jabatan bawahan lainnya.
Philipus M.Hadjon dkk mengemukakan bahwa pemerintahan dapat
difahami melalui dua pengertian : di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintah”
(kegiatan memerintah), di lain pihak dalam arti “organisasi pemerintah”
(kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintah). Fungsi dari pemerintah itu
dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan
dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Pemerintahan dapat
dirumuskan secara negatip sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak
dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan perundang-undangan atau peradilan.
Perbedaan antaraperundang-undangan, peradilan, dan pemerintah ini
mengingatkan kita pada Trias Politika. Dalam ajaran yang sudah lama ini dianut
pandangan tentang adanya suatu pemisahan diantara kekuasaan pembuat
undang-undang kehakiman dan pihak pelaksana (eksekutif). Dewasa ini
“pemerintahan” ini tidak sama dengan “kekuasaan eksekutif”. Banyak jenis
pemerintahan yang tidak dapat dipandang sebagai pelaksanaan dari undang-undang seperti pemberian subsidi tertentu, atau tugas melaksanakan pekerjaan
umum. Bagaimanapun di kalangan para ahli hukum administrasi negara di
tahun-tahun akhir ini telah berkembang perhatian yang luas terhadap keputusan-keputusan yang bersifat umum, yakni rencana-rencana, peraturan-peraturan
kebijaksanaan, juga peraturan pemberian kuasa (wewenang). Tetapi perhatian
itu lebih banyak terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yang sah dari
sudut pandang hukum administrasi, bukan pada suatu pendekatan dari sudut
hukum politik tata negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara


Pengertian Hukum Administrasi Negara

Ada bebrapa ahli yang mencoba membirikan pengertian tentang Hukum
Tata Usaha Negara, diantaranya : JHP Bellafroid; Oppenheim; Logemann;
E.Utrecht; dan Prajudi Atmasudirdjo.
JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum
Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana
alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta
majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara
hendaknya memenuhi tugasnya.
Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah
suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah
diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum Administrai Negara
menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
Logemann mengetengahkan Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi
Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang
diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat
Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi
Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi
negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah
termasuk dalam Hukum Tata Negara.
De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara
adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara
berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum
Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama, Hukum
Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua,
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan
pemerintah.
Sir W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara
adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hokum ini
menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.
R. Kranenburg memberikan definisi Hukum Administrasi Negara dengan
memperbandingkannya dengan Hukum Tata Negara, meskipun hanya sekedar
perlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum Administrasi Negara adalah
meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang khusus dari alat
perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun)
peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan
mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan
perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
E.Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum
Pemerintahan adalah hokum yang menguji hubungan hokum istimewa yang bila
diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan
tugas mereka yang khusus.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan HAN sebagai “…… Hukum yang
mengenai Pemerintah beserta aparatnya yang terpenting yakni Administrasi
Negara” selanjutnya dikatakan bahwa “…… hukum administrasi negara mengatur
wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat Administrasi Negara……”
bertujuan untuk menjamin adanya Administrasi Negara yang bonafit, artinya
yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair. Dinyatakan
juga bahwa hukum administrasi negara itu merupakan hukum mengenai
Administrasi Negara dan hokum hasil ciptaan Administrasi Negara, sehingga
Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua
klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi
negara yang otonom. Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber
pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan
fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilawan,
dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini
mencakup aturan tentang :
a. Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara;
b. Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi
dan desentralisasi;
c. Berbagai aktivitas dari administrasi negara;
d. Seluruh sarana administrasi negara; serta
e. Badan peradilan administrasi
Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan
pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi
danteori. Hukum ini merupakan hokum operasional yang diciptakan oleh
pemerintah dan administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh
pemerintah/administrasi negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila perlu
tidak melanggar asas kepastian hukum, dan asas kepentingan umum.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa pemerintah dijalankan oleh
penguasa eksekutif beserta aparatnya, sedangkan administrasi negara dijalankan
oleh penguasa administrasi beserta aparatnya. Oleh karena itu Indonesia
berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan eksekutif dan administratif berada
dalam satu tangan yakni Presiden, maka pengertian HAN yang luas terdiri atas
lima (5) unsure, yaitu :
1) HTP : hukum eksekutif atau hokum tata pelaksanaan UU, yang
menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan public (kekuasaan
yang berasal dari kedaulatan rakyat).
2) HTUN : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan,
registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan dan statistic,
tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil,
pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penerbitan
negara. Atau sering dikenal dengan Hukum Birokrasi.
3) Hikum Administrasi Negara dalam arti sempit : hukum tata
pengurusan rumah tangga negara baik intern maupun ekstern.
4) Hukum Administrasi Pembangunan : mengatur campur tangan
pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk
mengarahkan kepada perubahan yang telah direncanakan.
5) Hukum Administrasi Lingkungan : mengatur campur tangan
pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
Sjachran Basah mengemukakan bahwa sebagai inti hakekat Hukum
Administrasi Negara adalah : Pertama, memungkinkan administrasi negara untuk
menjalankan fungsinya; Kedua, melindungi keluarga terhadap sikap tindak
(perbuatan) administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu
sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa melindungi sikap tindak administrasi
negara di satu pihak dan warga negara di lain pihak, pada dasarnya menciptakan
kepastian hukum yaitu segala sikap tindak administrasi negara harus senantiasa
memperhatikan batas-batas, baik batas atas maupun bawah. Batas asas,
dimaksudkan taat asas yaitu bahwa sikap tindak administrasi negara dalam
mewujudkan tugas kekuasaannya, di antaranya mengeluarkan keputusan, maka
putusan-putusan itu apabila lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Batas bawah, maksudnya
bahwa peraturan yang dibuat tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi
warga negara.
Kesimpulan : dapat dikatakan secara ringkas bahwa yang dimaksudkan dengan
Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat
administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya
selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa
memperhatikan kepentingan warga negara. HAN sangat penting dan dibutuhkan
dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaan
hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi
administrasi negara, disamping itu juga berperan untuk membatasi kekuasaan
yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

« Older entries Newer entries »

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai